Zakat (mal dan fitrah)
Zakat termasuk salah satu rukun Islam, bahkan termasuk salah satu pilar yang membuatnya tegak. Di dalam Al Qur’an Allah menggandengkan antara shalat dan zakat di 82 tempat. Di antaranya fiman Allah ta’ala,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘.” (QS. Al Baqarah: 43)
Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah. Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban untuk menunaikannya. Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, di antaranya mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, dan masih banyak lagi. Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan danmensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat ada 5: merdeka, muslim, mencapai nishab, dimiliki sempurna dan telah lewat haul. Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat (agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” (HR. Tirmidzi no. 630 dan Ibnu Majah no. 1792, dihasankan oleh Syaikh al Albani.). Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Pembagian Zakat
Secara global zakat ada dua: zakat mal (harta) dan zakat fithri.
Zakat mal:
- Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dan kambing. Dengan syarat binatang tersebut sa’imah (digembalakan), dan tidak digunakan untuk berkerja.
Rincianya:
- Nishab onta adalah 5 ekor. Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.
- Nishab sapi adalah 30 ekor. 30-39 ekor zakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
- Nishabnya 40 ekor. 40-120 ekor zakatnya seekor kambing. 121-200 ekor zakatnya 2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
- Hasil pertanian
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS Al Baqarah: 267).
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian lainnya. Nishabnya adalah 5 wasaq atau sekitar 900kg. Jika dengan air hujan (tidak perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % (HR. Bukhari 1483).
- Zakat Mata Uang (emas danp erak)
Pengertian mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti uang (yang banyak beredar sekarang ini).
- Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % (HR. Ibnu Majah 1791).
- Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595 gr. Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 %.
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan. Sebagaimana dalam hadits riwayat abu Dawud (1562) dari sahabat Samurah, dia berkata ”Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari barang yang disiapkan untuk diperjual-belikan.” Sebagian ulama’ juga menukil adanya ijma’ dalam masalah ini, salah satunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau berkata, “Imam yang empat dan seluruh kaum muslimin –kecuali yang memiliki pemikiran aneh-sepakat atas zakat pada barang dagangan.” (Fatawa Syaikhul Islam 25/15-35). Nishabnya disesuaikan dengan nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu 2,5%.
Zakat fithri:
Yaitu zakat yang dikeluarkan dipenghujung bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satusha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak dari kalangan kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu.Untuk kadar zakatnya, yaitu satu sha’ (sekitar 3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau yang semisalnya). Tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk nilainya (uang). Dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalat ‘Ied, dan dimulai waktu yang afdhol untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan sehari atau beberapa hari sebelumnya.
Yang Berhak Menerima Zakat
Tidak sah menyalurkan zakat kepada selain 8 golongan yang Allah telah tentukan dalam kitabNya. Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pekerja-pekerja zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat yang mulia di atas adalah ahli zakat. Ulama bersepakat (ijma’) tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada 8 golongan tersebut.
0 comments:
Posting Komentar