Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mata Pelajaran Tehnik Informatika dan Komputer di Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah banyak yang terdampak pemetaan, ini dikarenakan pada formasi penerimaan tidak mengacu pada kebutuhan yang terbaru pada sekolah dan diterapkannya Kurikulum baru yaitu kurikulum merdeka.
Pada acara rapat pemetaan guru PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Jawa Tengah disampaikan bahwa untuk pemerataan, pemenuhan jumlah jam pelajaran dan mengantisipasi kelebihan jumlah guru pada mata pelajaran yang ada disekolah, maka perlu di adakan pemetaan untuk itu kepada kepala Cabang Pembantu Dinas Pendidikan untuk bekerjasama dalam mengolah data pemetaan guru dari PNS, PPPK dan GTT. sebagaimana berikut :
1. Menempatkan Guru PPPK Sesuai dengan Formasi
2. Jika Guru PPPK sebagaimana dimaksud angka 1) tidak mendapatkan tugas mengajar maka yang bersangkutan ditempat ke sekolah lain.
3. Jika Guru PPPK sebagai mana dimaksud dengan angka 1) dan 2) diatas tetap tidak mendapatkan tugas mengajar disekolah lain, maka yang bersangkutan tetap ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai formasi, dengan penjelasan :
a. diberikan tugas jam mengajar dan/atau laik kepada PPPK tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah
b. Kepala sekolah melakukan evaluasi atas penempatan ini paling lama dalam kurun waktu satu tahun dan hasil evaluasi dilaporkan kepada dinas pendidikan wilayah jawa tengah melalu dinas cabang pembantu.
Diranah tanya jawab pada rapat pemetaan guru PPPK, Kepala SMK Negeri 1 Slawi menyampaikan bahwa dalam formasi yang diterima Mapel TIK yang diterima adalah sebanyak 8 orang, sedang kami cukup 2 orang guru karena kami tidak memiliki jurusan Tehhnik Informasi. sisanya mau ditaruh dimana ? Maka dengan ketentuan yang ada,, Guru yang diterima PPPK tersebut dipilih 2 orang sisanya dilaporkan ke cabang pembantu dengan ketentuan yang ditempakkan di sekolah sesuai formasi adalah guru yang awalnya GTT di sekolah formasi. untuk sisanya yang dilaporkan ke cabang dinas pembantu akan dicarikan tempat untuk memenuhi tugas mengajarnya, jika tidak mendapatkan tugas mengajar disekolah lain, maka yang bersangkutan tetap ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai formasi,
0 comments:
Posting Komentar